Kematian dua bocah di area proyek pembangunan Sekolah Rakyat Takalar menjadi perhatian serius berbagai pihak. Selain tengah diselidiki oleh Satreskrim Polres Takalar, peristiwa tragis tersebut juga memunculkan desakan agar dugaan kelalaian pihak pelaksana proyek diusut hingga tuntas.
15menit.com – Tragedi meninggalnya dua bocah di area proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Dusun Bontosunggu, Desa Pa’rappunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, memicu perhatian publik dan desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kelalaian dalam pengelolaan proyek tersebut.
Korban, Muhammad Alzaky (4) dan Muhammad Al Asril (5), ditemukan meninggal dunia dalam genangan air di bekas galian proyek pada Rabu (27/5/2026) malam sekitar pukul 18.30 WITA. Kedua anak yang masih memiliki hubungan keluarga dekat itu ditemukan mengambang di kolam galian dengan kedalaman diperkirakan mencapai dua meter.
Pasca kejadian, Satreskrim Polres Takalar langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk petugas keamanan proyek, petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta pekerja yang pertama kali mengangkat korban dari lokasi kejadian. Polisi juga telah mendatangi rumah duka dan terus mendalami penyebab pasti insiden tersebut.
Proyek yang menjadi lokasi kejadian merupakan Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan 2 di Kabupaten Takalar yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Prasarana Strategis. Berdasarkan papan proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Nindya Karya (Persero) KSO PT Bumi Perkasa Sidenreng.
Ketua LSM Pemantik, Rahman Suandi Daeng Guling, menilai fokus penyelidikan harus diarahkan pada dugaan kelalaian pihak pelaksana proyek. Menurutnya, keberadaan pagar dan pintu akses masuk seharusnya menjadi bagian dari sistem pengamanan untuk mencegah masyarakat, terutama anak-anak, memasuki area berbahaya.
Rahman mempertanyakan fungsi pengawasan di lokasi proyek yang disebut memiliki petugas keamanan namun tetap dapat dimasuki anak-anak hingga berujung tragedi. Ia mendesak agar kepolisian mengusut kemungkinan adanya unsur kelalaian dan meminta aktivitas proyek dihentikan sementara sampai penyebab kejadian terungkap secara menyeluruh.
Sorotan serupa disampaikan praktisi hukum Dr. Asrullah Syaharuddin. Menurutnya, setiap proyek konstruksi wajib menerapkan standar keselamatan dan mitigasi risiko, terutama pada area yang memiliki potensi bahaya seperti galian dalam yang tergenang air. Ia menegaskan, apabila ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Asrullah juga menilai lokasi proyek yang berada di tengah lingkungan masyarakat semestinya dilengkapi pagar pengaman, papan peringatan, serta pengawasan yang memadai untuk mencegah akses masyarakat ke area berisiko tinggi. Selain potensi pidana, perusahaan pelaksana proyek juga dapat dikenai sanksi administratif apabila terbukti melanggar standar keselamatan kerja, termasuk kemungkinan evaluasi hingga pencabutan kontrak proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, Satreskrim Polres Takalar masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap secara menyeluruh penyebab meninggalnya dua bocah tersebut serta menelusuri ada tidaknya unsur kelalaian dalam pengelolaan proyek.










