GOWA,15menit.com – Kabar tak sedap tengah berembus di kalangan perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Gowa. Mereka dikabarkan akan menerima gaji hanya selama enam bulan dalam satu tahun anggaran.
Isu ini sontak menjadi perbincangan hangat di berbagai desa. Banyak perangkat desa yang mengaku resah dan mempertanyakan kejelasan informasi tersebut, mengingat penghasilan mereka sangat bergantung pada alokasi anggaran yang ditetapkan pemerintah.
Informasi yang beredar menyebutkan, wacana pembayaran gaji hanya enam bulan itu berkaitan dengan adanya peraturan pemerintah(PP) Nomor 11 tahun 2019dalam pengelolaan anggaran desa. Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai detail kebijakan tersebut.
Sejumlah perangkat desa berharap pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan keresahan yang berkepanjangan. Mereka juga meminta agar hak-hak perangkat desa tetap diperhatikan, mengingat peran mereka yang sangat vital dalam pelayanan masyarakat di tingkat desa.
“Kalau memang ada perubahan aturan, kami harap ada sosialisasi yang jelas. Jangan sampai kami hanya menerima informasi dari isu yang belum tentu benar,” ujar salah satu perangkat desa yang enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, tokoh masyarakat menilai bahwa jika benar kebijakan tersebut diberlakukan, maka perlu ada solusi alternatif agar kesejahteraan perangkat desa tidak terdampak secara signifikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait kebenaran isu tersebut. Masyarakat pun diimbau untuk tetap menunggu informasi valid dari sumber resmi pemerintah.
(*)












