BPJS Tegaskan Mobile JKN Bukan Syarat Wajib Berobat, Dinkes Takalar Siapkan Petugas Pendamping

TAKALAR,15menit.com – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penggunaan aplikasi Mobile JKN bukan merupakan syarat wajib bagi peserta JKN untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Penegasan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas adanya kekhawatiran masyarakat terkait penerapan antrean online melalui aplikasi Mobile JKN di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan.

BPJS Kesehatan menjelaskan, Mobile JKN merupakan salah satu kanal layanan digital yang disediakan untuk memberikan kemudahan kepada peserta. Salah satu fitur yang tersedia adalah Pendaftaran Pelayanan, yang memungkinkan peserta mengambil nomor antrean secara daring pada FKTP yang telah terintegrasi dengan sistem Antrean Faskes/P-Care.

Pemanfaatan layanan digital tersebut bertujuan membuat proses pelayanan menjadi lebih mudah, cepat, sekaligus mengurangi waktu tunggu peserta.

Namun, BPJS menegaskan bahwa kepemilikan smartphone maupun penggunaan aplikasi Mobile JKN tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak peserta JKN dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

Peserta yang mengalami keterbatasan dalam menggunakan layanan digital, seperti lanjut usia (lansia), tidak memiliki smartphone, mengalami kendala jaringan, maupun tidak memahami cara menggunakan aplikasi, tetap harus difasilitasi agar dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan telah menginstruksikan seluruh puskesmas untuk menunjuk PIC atau tenaga kesehatan yang bertugas membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam menggunakan aplikasi Mobile JKN.

Bahkan, petugas tersebut dilengkapi smartphone untuk membantu masyarakat yang tidak memiliki telepon pintar, termasuk lansia maupun warga yang belum memahami cara melakukan pendaftaran secara online.

Langkah tersebut dilakukan agar penerapan digitalisasi pelayanan kesehatan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.

Terkait target antrean online melalui Mobile JKN, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa target masing-masing FKTP ditetapkan berdasarkan jumlah kunjungan peserta setiap bulannya.

Target antrean melalui Mobile JKN untuk masing-masing FKTP sebesar 45 persen dari total kunjungan peserta. Dengan demikian, penggunaan antrean online tersebut tidak diwajibkan bagi seluruh peserta yang berkunjung ke FKTP.

Ketentuan target tersebut juga tidak berlaku bagi FKTP yang masuk kategori non-Jarkomdat, seperti Puskesmas Tanakeke.

BPJS Kesehatan juga menyebutkan bahwa persoalan akses masyarakat terhadap layanan digital telah disampaikan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) KBK maupun monev kepatuhan kepada FKTP.

Karena itu, FKTP juga diminta melakukan pendataan apabila ditemukan banyak masyarakat yang mengalami kendala dalam mengakses Mobile JKN, khususnya kelompok lansia atau warga yang tidak memiliki smartphone.

Dengan adanya petugas pendamping di puskesmas serta mekanisme pelayanan bagi peserta yang mengalami keterbatasan akses digital, penerapan Mobile JKN diharapkan dapat berjalan seiring dengan tetap terjaminnya hak seluruh peserta JKN untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Digitalisasi pelayanan, pada akhirnya, diharapkan menjadi sarana untuk mempermudah masyarakat, bukan menjadi penghalang bagi warga yang memiliki keterbatasan dalam mengakses teknologi.

(Difkah)

Penulis: Difkah Editor: Redaksi 15menit.com