Takalar_15Menit.com – Pendamping Desa Merupakan perpanjangan tangan dari Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang memiliki tugas antara lain melakukan monitoring dan evaluasi, kegiatan pengawasan pengelolaan Dana Desa untuk memastikan program pembangunan berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Satu dari sekian banyak rutinitas TPP (Pendamping Desa) Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar adalah melakukan Monitoring Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Infrastruktur Desa maupun Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Salah satu contoh hari ini dilaksanakan yakni TPP bersama BPD Desa Lantang melakukan Monitoring Progres Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Jalan Usaha Tani yang berlokasi di Dusun Toddosila Desa Lantang Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar.
Pekerjaan Peningkatan Jalan Usaha Tani sepanjang 600 meter dan lebar 3 meter dengan anggaran biaya sebesar Rp.110.360.000 ini, anggarannya bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Iskandar salah satu Kordinator Pendamping Desa Kecamatan Mangarabombang menuturkan kepada awak media “bahwa Pekerjaan Peningkatan Jalan Usaha Tani ini merupakan tindak lanjut dari usulan prioritas masyarakat yang di akomodir melalui Musyawarah Desa Perencanaan dan dituangkan dalam RKP-Desa dan APB-Desa Tahun Anggaran 2026. Yang bertindak sebagai pelaksana teknis dari kegiatan ini adalah TPK Desa Lantang” tuturnya
Iskandar melanjutkan ” Kegiatan monitoring ini dilakukan sebagai salah satu bentuk pengawasan penggunaan Dana Desa agar dapat berjalan baik, tepat sasaran, dan punya nilai manfaat khususnya bagi masyarakat banyak” tutupnya.
*ISNO’*












