JENEPONTO,15menit.com — Aktivitas penggunaan alat berat yang diduga berkaitan dengan kegiatan pertambangan di Dusun Bulu-Bulu, Desa Pallantikang, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, mulai menuai keresahan di tengah masyarakat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas alat berat tersebut telah berlangsung hampir dua bulan. Keberadaan alat berat dan kegiatan di sekitar lokasi dinilai mulai mengganggu aktivitas sebagian warga yang sehari-hari beraktivitas di wilayah tersebut.
Warga mempertanyakan dasar pelaksanaan kegiatan tersebut, termasuk pihak yang bertanggung jawab, status lahan, perizinan, serta legalitas penggunaan alat berat di lokasi.
Sorotan warga semakin menguat karena beredar informasi bahwa alat berat yang digunakan diduga milik seorang anggota Polri yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di wilayah tersebut.
Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait. Namun, isu itu telah menimbulkan pertanyaan publik mengenai status kepemilikan alat berat, hubungan pemilik dengan kegiatan yang berlangsung, serta apakah seluruh aktivitas di lokasi telah mengantongi perizinan sesuai ketentuan.
Warga berharap tidak ada pihak yang mendapatkan perlakuan khusus atau merasa berada di atas aturan hanya karena memiliki jabatan maupun kedekatan dengan institusi tertentu.
Jika aktivitas tersebut benar telah berlangsung hampir dua bulan dan menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar, warga meminta pemerintah dan aparat berwenang segera memberikan penjelasan secara terbuka.
Pemerintah Desa Pallantikang dan pihak Kecamatan Bangkala juga diharapkan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan legalitas kegiatan, dokumen perizinan, status penggunaan lahan, serta potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
Di sisi lain, aparat penegak hukum yang berwenang diminta melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Jika seluruh dokumen dan aktivitas di lokasi dinyatakan sesuai ketentuan, penjelasan resmi diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menghentikan polemik.
Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar proses penegakan aturan dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu.
Sebab, apabila benar terdapat keterlibatan anggota Polri dalam kepemilikan atau kegiatan tersebut, hal itu justru perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan persepsi adanya konflik kepentingan maupun perlakuan khusus.
Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi dari pihak pemilik alat berat, anggota Polri yang disebut dalam informasi tersebut, Pemerintah Desa Pallantikang, Kecamatan Bangkala, serta instansi berwenang terkait legalitas aktivitas di lokasi.
Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari pihak yang berwenang.
(Obel)









