TAKALAR,15menit.com — Aktivitas tambang pasir yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap di wilayah Paddingin, Dusun Bilaya, Desa Paddingin, Kecamatan kecamatan Mappakasunggu, kembali menjadi sorotan. Kegiatan yang disebut telah berlangsung sekitar satu pekan itu dikeluhkan warga, terutama terkait aktivitas kendaraan pengangkut material yang melintas di jalur masyarakat.
Informasi yang dihimpun pada Selasa (25/8/2026), lokasi aktivitas tambang berada di wilayah Paddingin, Dusun Bilaya, yang berbatasan dengan Desa Jipang.
Selain mempertanyakan legalitas kegiatan pertambangan, warga juga menyoroti dampak kendaraan pengangkut material yang dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat di sepanjang jalur yang dilalui.
Seorang warga Desa Jipang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku terganggu dengan intensitas kendaraan pengangkut material yang melintas.
“Ini sangat mengganggu. Mobil pengangkut material sering membuat jalan terganggu, bahkan debunya juga sangat mengganggu warga,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai aktivitas tambang, tetapi juga menyangkut pengaturan jalur kendaraan pengangkut material.
Ia mempertanyakan alasan kendaraan tambang harus melintasi kawasan permukiman dan jalur masyarakat yang akhirnya membuat warga ikut merasakan dampak berupa debu, potensi kemacetan hingga kondisi jalan.
“Kenapa jalurnya tidak diatur melalui wilayah yang memang menjadi jalur operasionalnya? Jangan sampai masyarakat yang tidak menikmati aktivitas tambang justru harus menanggung polusinya,” katanya.
Legalitas Tambang Diminta Dibuka
Sorotan warga semakin menguat karena status perizinan aktivitas tambang tersebut belum diketahui secara jelas oleh masyarakat.
Warga meminta pemerintah bersama aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memiliki dasar perizinan sesuai ketentuan, termasuk legalitas pertambangan, dokumen lingkungan serta izin pengangkutan dan penjualan material.
Secara umum, kegiatan usaha pertambangan harus dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, masyarakat berharap status legalitas kegiatan di Paddingin dapat diperiksa secara objektif dan disampaikan secara transparan.
Pemeriksaan juga dinilai penting untuk memastikan kesesuaian lokasi kegiatan, dokumen lingkungan, serta aktivitas pengangkutan material dengan ketentuan yang berlaku.
APH Diminta Turun ke Lokasi
Warga meminta APH dan instansi teknis terkait tidak hanya mengandalkan laporan, tetapi turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi sebenarnya di lapangan.
Bukan bermaksud menuduh adanya pembiaran, namun berlangsungnya aktivitas pertambangan dan kendaraan pengangkut material selama sekitar satu pekan membuat masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan.
Jika setelah pemeriksaan seluruh perizinan dinyatakan lengkap dan kegiatan sesuai aturan, warga berharap hal tersebut dapat dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan dugaan maupun spekulasi.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain legalitas, warga juga meminta pemerintah memperhatikan dampak lingkungan dan keselamatan pengguna jalan. Pengendalian debu, pengaturan waktu operasional, penataan rute kendaraan serta dampak terhadap kondisi jalan dinilai perlu menjadi perhatian.
“Kami tidak mempersoalkan kalau memang legal dan sesuai aturan. Tapi jangan sampai kegiatan tambang berjalan lancar, sementara masyarakat yang berada di jalur angkutan harus menerima debu, kemacetan dan dampaknya setiap hari,” tegasnya.
Kini perhatian masyarakat tertuju kepada instansi berwenang untuk memastikan aktivitas galian C di Paddingin, Dusun Bilaya, benar-benar telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan lingkungan.
Catatan: Pihak pengelola tambang maupun instansi berwenang belum memberikan keterangan terkait legalitas aktivitas tersebut. Konfirmasi dari pihak terkait tetap diperlukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(*)









