TAKALAR,15menit.com — DPRD Kabupaten Takalar menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Rabu (30/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Lantai II Gedung DPRD Takalar tersebut dimulai sekitar pukul 19.30 WITA dan dipimpin langsung Ketua DPRD Takalar, H. Muhammad Rijal.
Turut hadir Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Wakapolres Takalar, para kepala OPD, serta camat se-Kabupaten Takalar.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Takalar menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Fraksi PKB menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda APBD Perubahan 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sikap serupa disampaikan Fraksi PPP melalui Hj. Dawati yang menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
Fraksi NasDem melalui H. Syarif juga menerima dan menyetujui Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan melalui Syamsuddin Serang menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
Fraksi Gerindra melalui Isrwati menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda APBD Perubahan 2026 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Fraksi Golkar melalui Mansur Salam juga menerima dan menyetujui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Fraksi Gelora melalui Daeng Taugi menyatakan menyetujui Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara Fraksi PKS melalui Muh. Ibrahim Bakri menerima dan menyetujui APBD Perubahan 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda, dengan catatan agar pemerintah daerah memperhatikan perbaikan Jalan Ruas Puntondo.
Adapun Fraksi Demokrat yang pendapat akhirnya dibacakan Ketua DPRD Takalar, menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda APBD Perubahan 2026 dengan sejumlah catatan.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir, agenda dilanjutkan dengan persetujuan anggota DPRD secara lisan terhadap Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Takalar Ir. Mohammad Firdaus Daeng Manye menyampaikan bahwa proses pembahasan Perubahan APBD 2026 telah melalui berbagai tahapan, mulai dari penyusunan perubahan RKPD, perubahan KUA dan PPAS hingga pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Menurutnya, seluruh tahapan tersebut bukan sekadar proses administratif dan penganggaran, tetapi merupakan bagian dari upaya bersama memastikan setiap kebijakan dan alokasi anggaran memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat.
“Pembahasan yang telah kita lalui bukan semata-mata merupakan proses administratif dan penganggaran, akan tetapi merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan alokasi anggaran benar-benar memiliki manfaat yang jelas,” ujar Daeng Manye dalam pendapat akhirnya.
Ia menekankan, implementasi APBD Perubahan 2026 harus diarahkan untuk kepentingan masyarakat Takalar dan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati juga berpesan kepada pihak eksekutif agar program dan kegiatan yang telah disepakati dapat dimanfaatkan secara optimal serta dilaksanakan secara tepat sasaran.
“Sehingga dalam proses pengelolaan keuangan dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” tegasnya.
Selain itu, Daeng Manye meminta seluruh perangkat daerah tetap berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menjalani tahapan selanjutnya sebelum diterbitkannya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Takalar, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Takalar atas kerja sama, perhatian, dan komitmen selama proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada TAPD dan seluruh perangkat daerah yang telah bekerja dalam proses penyusunan hingga pembahasan APBD Perubahan tersebut.
“Marilah kita terus menjaga kebersamaan, memperkuat sinergi, dan melangkah dengan semangat yang sama untuk mewujudkan Takalar Maju dan Berdaya Saing melalui Ekonomi Digital,” kata Daeng Manye.
Rangkaian rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Takalar dan pimpinan DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dengan adanya persetujuan bersama tersebut, Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 memasuki tahapan selanjutnya sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
(Difkah)












