Talkshow “Takalar Cepat Menyapa” Bahas Pemulihan Aset Kejaksaan di Radio Suara Lipang Bajeng

TAKALAR,15menit.com – Program talk show “Takalar Cepat Menyapa” kembali hadir menyapa masyarakat melalui Radio Suara Lipang Bajeng, Selasa (14/4/2026). Kegiatan yang digagas oleh Bidang Humas Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Takalar ini mengangkat tema penting, yakni “Pemulihan Aset Kejaksaan.”

Pada edisi kali ini, talk show menghadirkan dua narasumber dari Kejaksaan Negeri Takalar, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Rahmat Hidayat, SH, serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Achmad Imam Lahaya, SH., MH. Acara dipandu oleh host Dewi dengan suasana interaktif dan edukatif.

Dalam pemaparannya, Rahmat Hidayat menjelaskan bahwa Badan Pemulihan Aset (BPA) memiliki peran strategis dalam penegakan hukum. Lembaga ini bertugas melakukan penelusuran, perampasan, hingga pengembalian aset yang berasal dari tindak pidana kepada negara, korban, atau pihak yang berhak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menyebutkan sejumlah perkara yang umumnya memerlukan penelusuran aset, di antaranya kasus penipuan, penggelapan, pencurian, penggelapan dalam jabatan, tindak pidana ekonomi, perbankan, hingga tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, Rahmat menegaskan bahwa keterkaitan penelusuran aset dengan bidang tindak pidana umum terletak pada proses penanganan perkara, khususnya dalam mengidentifikasi serta mengamankan harta benda yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Sementara itu, terkait mekanisme pengembalian barang bukti, dijelaskan bahwa proses baru dapat dilakukan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan. Selanjutnya, Kejaksaan akan menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi oleh bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB).

Sebagai bentuk inovasi pelayanan kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri Takalar juga menghadirkan program BERBAKTI (Berangkat Antar Barang Bukti) serta layanan Drive Thru Barang Bukti. Program ini memudahkan masyarakat dalam mengambil barang bukti tanpa harus melalui prosedur yang rumit, sekaligus meningkatkan transparansi dan pelayanan publik.

Talk show ini diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya pemulihan aset dalam penegakan hukum, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan.

(Difkah)