Kades Paddinging Luruskan Lokasi Tambang Pasir: Berada di Desa Jipang, Akses Angkutan Melintas di Wilayah Paddinging

TAKALAR,15menit.com — Aktivitas penambangan pasir yang dalam beberapa hari terakhir menjadi sorotan warga akhirnya mendapat klarifikasi terkait lokasi kegiatan. Kepala Desa Paddinging, Kecamatan Sanrobone Kabupaten Takalar, menyampaikan bahwa lokasi tambang yang sempat terakses pada Selasa (25/8/2026) bukan berada di wilayah Desa Paddinging.

Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala Desa Paddinging melalui sambungan telepon. Menurutnya, aktivitas penambangan memang menggunakan akses jalan yang melewati wilayah Desa Paddinging, namun lokasi tambang berada di wilayah Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel), Kabupaten Gowa.

“Lokasi tambangnya itu berada di atas tanah bersertifikat atas nama Ato Timung, warga Desa Jipang,” jelasnya. di kutip triealif

Dengan adanya klarifikasi tersebut, persoalan aktivitas tambang kini tidak hanya berkaitan dengan lokasi penambangan, tetapi juga dampak penggunaan akses jalan yang dilalui kendaraan pengangkut material.

Warga Keluhkan Debu dan Aktivitas Kendaraan

Sebelumnya, aktivitas penambangan pasir yang disebut telah berlangsung sekitar sepekan menjadi perhatian masyarakat. Kegiatan yang dinilai cukup menjanjikan dari sisi ekonomi tersebut dikeluhkan karena aktivitas kendaraan pengangkut material dinilai kurang memperhatikan kondisi warga dan pengguna jalan.

Sejumlah warga, termasuk pengguna jalan, mengeluhkan kepulan debu yang ditimbulkan kendaraan pengangkut material. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi berdampak terhadap kesehatan, khususnya warga yang tinggal maupun beraktivitas di sepanjang jalur tersebut.

Seorang warga Desa Jipang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku sangat terganggu dengan intensitas kendaraan pengangkut material yang melintas.

«“Ini sangat mengganggu. Mobil pengangkut material sering membuat jalan terganggu, bahkan debunya juga sangat mengganggu,” keluhnya.»

Menurut warga tersebut, persoalan yang terjadi bukan semata-mata menyangkut kegiatan penambangan, tetapi juga bagaimana jalur kendaraan pengangkut material diatur agar tidak menimbulkan dampak yang berlebihan bagi masyarakat.

Ia mempertanyakan penggunaan akses jalan yang melewati kawasan masyarakat, sementara warga yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan tambang justru harus menerima dampak debu dan potensi gangguan lalu lintas.

«“Kenapa jalurnya tidak diatur melalui wilayah yang memang menjadi jalur operasionalnya? Jangan sampai masyarakat yang tidak menikmati aktivitas tambang justru harus menanggung polusinya,” katanya.»

Legalitas dan Dampak Aktivitas Perlu Dipastikan

Di tengah keluhan masyarakat tersebut, aspek legalitas aktivitas penambangan juga menjadi perhatian. Warga berharap instansi berwenang dapat memastikan apakah kegiatan penambangan pasir tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan ketentuan lingkungan.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menghindari munculnya dugaan yang belum terverifikasi mengenai status kegiatan pertambangan.

Selain legalitas lokasi tambang, warga juga meminta agar dampak penggunaan akses jalan diperhatikan. Pengaturan kendaraan pengangkut material, pengendalian debu serta keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan dinilai perlu menjadi bagian dari pengawasan.

Masyarakat pada prinsipnya tidak mempersoalkan kegiatan usaha apabila seluruh ketentuan telah dipenuhi. Namun, aktivitas tersebut diharapkan tidak menimbulkan dampak yang merugikan warga yang berada di sepanjang jalur angkutan.

Dengan adanya klarifikasi Kepala Desa Paddinging, lokasi penambangan dipastikan bukan berada di wilayah Desa Paddinging, melainkan di Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan. Sementara akses kendaraan pengangkut material diketahui melewati wilayah Desa Paddinging.

Selanjutnya, perhatian publik diharapkan tertuju pada instansi terkait untuk memastikan legalitas aktivitas penambangan sekaligus mencari solusi terhadap keluhan warga mengenai dampak kendaraan pengangkut material yang melintas di jalur masyarakat.

(*)

Penulis: Redaksi Editor: Redaksi 15menit.com