15meint.com – Suami terlapor berinisial NI menyampaikan hak jawabnya terkait narasi yang beredar di media sosial maupun sejumlah pemberitaan yang, menurutnya, mengaitkan persoalan arisan online dengan institusi tempat dirinya bekerja.
NI menegaskan bahwa persoalan yang sedang dihadapi merupakan urusan pribadi yang berkaitan dengan aktivitas arisan online dan sama sekali tidak memiliki hubungan dengan lembaga atau instansi tempat dirinya bertugas. Ia juga menyebut pihak institusi tempatnya bekerja merasa keberatan apabila nama lembaga tersebut terus dikaitkan dengan perkara yang tidak berhubungan dengan tugas maupun aktivitas kedinasannya.
“Saya menyayangkan adanya pihak-pihak yang sengaja mengaitkan persoalan arisan online ini dengan tempat saya bekerja. Padahal, perkara ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan institusi tempat saya bertugas,” ujar NI.
Melalui hak jawab tersebut, NI menyampaikan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat maupun kritik. Namun, ia berharap informasi yang disampaikan tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas dan tidak menggiring opini yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
“Saya menghormati hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat. Namun saya berharap tidak ada pihak yang menggiring opini dengan mengaitkan tempat saya bekerja dalam persoalan ini, karena itu berada di luar substansi perkara. Fokus pembahasan seharusnya pada persoalan arisan online yang sedang kami upayakan penyelesaiannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, NI menegaskan bahwa dirinya bersama sang istri tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban kepada para peserta arisan sesuai kemampuan yang dimiliki. Ia juga menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung serta berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
(*)










