Sempat Berhenti Saat Sidak, Tambang Galian C Diduga Ilegal di Bontorita Kini Beroperasi Lagi

Dok: Mobil Truk melintas masuk dalam area Tambang diduga Ilgal di Bontorita Takalar

TAKALAR, 15menit.com – Aktivitas tambang galian C yang diduga belum mengantongi izin resmi di wilayah Bontorita, Kabupaten Takalar, kembali menjadi sorotan. Setelah sempat berhenti menyusul inspeksi mendadak (sidak) Aparat Penegak Hukum (APH), aktivitas penambangan tersebut kini dilaporkan kembali beroperasi.

Informasi yang diterima redaksi dari sumber terpercaya menyebutkan, sebelumnya personel dari Polres Takalar sempat mendatangi lokasi tambang untuk melakukan sidak. Namun, saat itu aktivitas penambangan tidak ditemukan.

Belakangan, sumber yang sama mengabarkan bahwa aktivitas penambangan kembali berlangsung.

“Tambang pasir di Bontorita sudah kembali beroperasi. Padahal sebelumnya sempat berhenti karena petugas dari Polres Takalar turun melakukan sidak,” ungkap sumber kepada redaksi, Sabtu (4/7/2026).

Menurut sumber tersebut, tambang itu diduga masih beroperasi meski belum memiliki perizinan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kondisi tersebut memicu perhatian warga. Mereka meminta Aparat Penegak Hukum bersama instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas aktivitas tambang tersebut dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Warga menilai, apabila benar beroperasi tanpa izin, aktivitas tambang tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar, serta berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor pertambangan.

“Kalau memang tidak memiliki izin resmi, kami berharap pemerintah dan aparat segera turun tangan. Aktivitas seperti ini tidak boleh dibiarkan karena dapat berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat,” ujar salah seorang warga.

Warga juga menyoroti lokasi tambang yang disebut berada tidak jauh dari Mapolres Takalar maupun Mapolsek Pattallassang, sehingga berharap pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dapat lebih dioptimalkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kanit Tipidter Polres Takalar. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan WhatsApp, namun belum mendapat tanggapan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Redaksi)