Peredaran rokok yang diduga ilegal di Kabupaten Takalar kian mengkhawatirkan. Sejumlah merek seperti Smith, Pluz, Nes Humer, dan Humer Brown disebut telah beredar hingga ke kios-kios kelontong, memicu desakan agar Satgas Gakkum dan Bea Cukai segera melakukan penindakan.
15menit.com – Peredaran rokok yang diduga ilegal di Kabupaten Takalar semakin marak dan kini disebut telah merambah hingga ke sejumlah kios kelontong. Berbagai merek yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai, seperti Smith, Pluz, Nes Humer, dan Humer Brown, dilaporkan beredar secara bebas di tengah masyarakat.
Temuan tersebut menimbulkan kekhawatiran karena selain berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, juga dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjual produk sesuai ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat meminta Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum), Bea Cukai, serta aparat terkait untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan penelusuran terhadap asal-usul serta legalitas produk rokok yang beredar di wilayah Takalar.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, rokok yang diproduksi atau diedarkan tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya dapat melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pada Pasal 54 UU Cukai disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana diwajibkan dapat dikenakan sanksi pidana.
Sementara itu, Pasal 56 UU Cukai juga mengatur sanksi terhadap penggunaan pita cukai yang palsu atau dipalsukan. Adapun Pasal 58 mengatur larangan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan operasi pasar dan pemeriksaan di tingkat distributor maupun pengecer guna memastikan produk yang beredar telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Langkah tegas dinilai penting untuk melindungi penerimaan negara, menjaga iklim usaha yang sehat, serta memberikan kepastian hukum kepada para pedagang dan konsumen di Kabupaten Takalar.
(*)










