Hukum  

Istri PPPK Manggala Agni Diduga Gelapkan Uang Arisan Online, Korban Mengaku Rugi Ratusan Juta Rupiah

GOWA,15menit.com – Kasus dugaan penipuan berkedok arisan online kembali mencuat di Kabupaten Gowa. Seorang perempuan berinisial SW, yang diketahui merupakan istri seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Manggala Agni Parangloe, diduga telah merugikan puluhan peserta arisan dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan keterangan sejumlah korban, SW diketahui berdomisili di dua lokasi, yakni di Desa Cikoang, Kabupaten Takalar, dan wilayah Kabupaten Gowa. Terduga pelaku diduga mengelola arisan online dengan bertindak sebagai admin sekaligus pengumpul dana dari para peserta.

Menurut para korban, persoalan mulai muncul ketika peserta memasuki giliran menerima pencairan arisan. Hak peserta disebut tidak dibayarkan secara penuh. Sebagian korban hanya menerima pembayaran secara mencicil, sementara lainnya mengaku hingga kini belum menerima uang arisan sama sekali.

Salah seorang korban, Muh. Hasril, warga Jalan Bakolu, Perumahan Zigma Royal Park, Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp43 juta.

Hasril menuturkan bahwa SW sebelumnya telah membuat dan menandatangani surat pernyataan pelunasan di atas materai sebagai bentuk komitmen untuk mengembalikan dana miliknya. Namun hingga kini, janji tersebut disebut belum direalisasikan.

“Sudah ada surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani, tetapi sampai sekarang pembayaran belum juga dilakukan,” ujar Hasril.

Belasan korban lainnya dikabarkan tengah mengumpulkan bukti-bukti transaksi, percakapan, serta dokumen pendukung untuk selanjutnya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Apabila terbukti melalui proses hukum, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Selain itu, apabila terbukti dilakukan berulang terhadap banyak korban, penyidik dapat menerapkan pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

Jika dalam pelaksanaannya arisan dilakukan melalui media elektronik dengan penyebaran informasi yang memenuhi unsur tindak pidana, penyidik juga dapat mempertimbangkan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Adapun dugaan pelanggaran terhadap ketentuan sektor jasa keuangan hanya dapat diterapkan apabila kegiatan tersebut memenuhi unsur sebagai penghimpunan dana atau investasi ilegal berdasarkan hasil penyelidikan oleh aparat penegak hukum dan otoritas yang berwenang.

Upaya Konfirmasi

Hingga berita ini diterbitkan, SW belum memberikan tanggapan. Saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp untuk dimintai konfirmasi, nomor awak media dilaporkan telah diblokir.

Sementara itu, suami SW yang juga telah dimintai konfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan jawaban. Pesan yang dikirim diketahui telah terbaca, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan atau klarifikasi dari yang bersangkutan.

Berita ini akan diperbarui apabila pihak terduga maupun pihak terkait memberikan hak jawab atau klarifikasi resmi.

(*)

Penulis: Redaksi Editor: Redaksi 15menit.com