APH Diduga Tutup Mata, Tambang Pasir Diduga Ilegal Beroperasi Bebas di Wilayah Hukum Polres Takalar

Ilustrasi

Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di Lingkungan Bontorita, Kelurahan Monongkoki, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut), Kabupaten Takalar, menjadi sorotan publik setelah disebut beroperasi bebas dalam wilayah hukum Polres Takalar sehingga memunculkan pertanyaan terkait pengawasan aparat penegak hukum dan Bhabinkamtibmas setempat

15menit.com – Aktivitas tambang galian C berupa pasir yang diduga tidak mengantongi izin menjadi sorotan publik setelah disebut beroperasi bebas dalam wilayah hukum Polres Takalar.

Aktivitas tersebut diketahui berada di Lingkungan Bontorita, Kelurahan Monongkoki, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut), Kabupaten Takalar, dan lokasinya tidak jauh dari wilayah hukum Polsek Polut maupun Polsek Pattallassang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, Sabtu (30/5/2026), aktivitas tambang pasir tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.

Seorang sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa terdapat dua titik aktivitas penambangan pasir di lokasi tersebut.

Salah satunya menggunakan alat berat ekskavator, sementara titik lainnya menggunakan mesin penyedot pasir.

“Ada dua titik aktivitas tambang pasir. Yang satu menggunakan ekskavator dan yang satu lagi menggunakan mesin penyedot pasir,” ungkap sumber.

Sumber juga menyebutkan bahwa aktivitas tambang tersebut diduga dikendalikan oleh seorang oknum berinisial DN, Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut dari pihak terkait.

Maraknya aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan dan penegakan hukum.

Sorotan tidak hanya tertuju kepada aparat penegak hukum, tetapi juga kepada Bhabinkamtibmas yang bertugas di wilayah tersebut. Pasalnya, aktivitas penambangan yang disebut telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama dinilai sulit luput dari perhatian petugas yang memiliki tugas pembinaan, pengawasan, serta deteksi dini terhadap berbagai aktivitas masyarakat di wilayah binaannya.

Publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan terhadap aktivitas tambang tersebut. Masyarakat berharap aparat terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Takalar yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

Publik pun menunggu langkah dan respons dari pihak berwenang guna memastikan legalitas aktivitas tambang tersebut serta menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

(*)