Marak Rokok Diduga Ilegal di Takalar, Kabid Penegakan Perda Akui Terkendala Keterbatasan Anggaran dan Penyidik

Peredaran rokok yang diduga ilegal di Kabupaten Takalar semakin mengkhawatirkan. Sejumlah merek seperti Smith, Pluz, Nes Humer, dan Humer Brown disebut beredar bebas hingga ke kios-kios kelontong, sementara Bidang Penegakan Perda mengaku hanya mampu melakukan pengawasan karena keterbatasan anggaran dan ketiadaan penyidik.

 

15menit.com – Peredaran rokok yang diduga ilegal di Kabupaten Takalar semakin marak dan kini disebut telah merambah hingga ke sejumlah kios kelontong. Berbagai merek yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai, seperti Smith, Pluz, Nes Humer, dan Humer Brown, dilaporkan beredar secara bebas di tengah masyarakat.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena selain berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, juga dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjual produk sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di tengah maraknya peredaran rokok yang diduga ilegal tersebut, Bidang Penegakan Perda Kabupaten Takalar mengaku memiliki keterbatasan dalam melakukan penindakan hukum.

Kepala Bidang Penegakan Perda Kabupaten Takalar, Subair, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (3/6/2026), menjelaskan bahwa pihaknya hanya dapat melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok yang diduga ilegal.

“Kami hanya sebatas melakukan pengawasan karena tidak memiliki penyidik untuk melakukan penegakan hukum,” ujar Subair.

Menurutnya, kewenangan penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai berada pada pihak Bea Cukai. Oleh karena itu, apabila ditemukan dugaan pelanggaran terkait peredaran rokok ilegal, maka penanganannya menjadi kewenangan instansi tersebut.

“Selama ini yang bisa melakukan penindakan adalah Bea Cukai. Kami hanya melakukan pengawasan,” jelasnya.

Subair juga mengungkapkan bahwa keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala utama dalam upaya pengawasan di lapangan.

“Kendalanya pertama anggaran tidak ada, kemudian penyidik juga tidak ada,” tambahnya.

Pernyataan tersebut memunculkan sorotan publik mengingat peredaran rokok yang diduga ilegal disebut semakin mudah ditemukan di sejumlah kios kelontong di berbagai wilayah Kabupaten Takalar. Masyarakat berharap adanya langkah konkret dari pihak terkait untuk menekan peredaran produk yang diduga melanggar ketentuan cukai tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, peredaran barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai resmi, menggunakan pita cukai palsu, atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak Bea Cukai Sulawesi Selatan juga telah dilakukan. Namun hingga berita ini diturunkan, Halisa selaku pejabat Bea Cukai Sulawesi Selatan yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan.

Masyarakat berharap adanya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Bea Cukai untuk memperketat pengawasan serta menindak tegas peredaran rokok yang diduga ilegal di Kabupaten Takalar.

(*)