TPP dan Gaji ke-13 Cair, Bupati Takalar Kirim Salam Hangat untuk ASN dan Keluarga

Pemkab Takalar mulai mencairkan TPP dan Gaji ke-13 ASN dengan total anggaran mencapai Rp50 miliar untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur dan pelayanan publik.

TAKALAR,15menit.com – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar. Pemerintah Kabupaten Takalar mulai melakukan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Gaji ke-13 yang proses pencairannya dimulai hari ini, dengan syarat seluruh administrasi telah dinyatakan lengkap.

Hal tersebut disampaikan Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, usai pelaksanaan Upacara Hari Kesadaran Nasional di Ruang Rapat Bupati, Rabu (17/6/2026).

Bupati Daeng Manye menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya memperhatikan kesejahteraan ASN sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Hari ini pembayaran TPP dan Gaji ke-13 mulai diproses. Jika administrasinya lengkap, maka akan segera dibayarkan,” ujar Bupati Daeng Manye.

Menurutnya, keterlambatan pembayaran TPP sebelumnya disebabkan adanya perubahan regulasi melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur sistem pembayaran berbasis kinerja. Jika sebelumnya TPP dibayarkan setiap bulan, kini pembayaran dilakukan setiap tiga bulan sesuai dengan ketersediaan anggaran daerah.

Untuk periode Januari, Februari, dan Maret 2026, Pemkab Takalar mengalokasikan anggaran sekitar Rp13 miliar untuk pembayaran TPP. Sementara itu, Gaji ke-13 bagi sekitar 4.000 ASN mencapai Rp25 miliar.

Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan pembayaran Siltap Aparatur Desa untuk bulan Maret dan April sebesar Rp7,9 miliar, serta pembayaran iuran BPJS Kesehatan senilai Rp5,2 miliar.

Secara keseluruhan, anggaran yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Takalar untuk memenuhi berbagai kewajiban tersebut mencapai sekitar Rp50 miliar.

Bupati Daeng Manye menjelaskan bahwa skema TPP saat ini mengacu pada sistem penilaian kinerja ASN dengan empat komponen utama, yaitu:

Kinerja OPD berdasarkan Rencana Kerja (Renja) sebesar 60 persen;

Inovasi sebesar 20 persen;

Kebersihan kantor sebesar 10 persen;

Disiplin pegawai sebesar 10 persen.

Menurutnya, penerapan sistem tersebut bertujuan mendorong peningkatan produktivitas, inovasi, dan kedisiplinan ASN sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

Dalam arahannya, Bupati juga menekankan pentingnya peningkatan kinerja aparatur pemerintah agar mampu menjawab harapan masyarakat serta mendukung program pemerintah pusat dan daerah.

“Kesejahteraan ASN menjadi perhatian pemerintah daerah, namun harus diiringi dengan peningkatan kinerja, disiplin, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Dengan pencairan TPP dan Gaji ke-13 ini, diharapkan dapat meningkatkan motivasi ASN dalam menjalankan tugas sekaligus memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi daerah.

Di akhir pernyataannya, Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye turut menyampaikan salam hangat kepada seluruh ASN beserta keluarga mereka.

“Saya menyampaikan salam hangat kepada seluruh ASN dan keluarga. Semoga pembayaran TPP dan Gaji ke-13 ini dapat memberikan manfaat serta menjadi penyemangat dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat,” tutupnya.