TAKALAR,15menit.com – Identitas terduga pelaku dugaan penipuan berkedok arisan online yang diduga merugikan puluhan korban dari berbagai daerah di Indonesia mulai terungkap. Terduga pelaku berinisial SW disebut merupakan warga Desa Cikoang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan keterangan sejumlah korban, dugaan praktik arisan online tersebut telah berlangsung hampir dua tahun. Korban tidak hanya berasal dari Sulawesi Selatan, tetapi juga dari berbagai provinsi di Indonesia.
Para korban tersebar di sejumlah daerah, di antaranya Kabupaten Bulukumba, Sinjai, Bone, Takalar, Gowa, Kota Makassar, Kalimantan, Jayapura, hingga Merauke. Total kerugian yang diklaim para korban diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Identitas SW diketahui setelah salah seorang korban mendatangi salah satu rumah yang disebut sebagai tempat tinggal terduga pelaku di Desa Cikoang. Di lokasi tersebut juga diketahui kedua orang tua SW berdomisili.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SW merupakan istri dari seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di lingkungan Manggala Agni Parangloe. Sejumlah korban menduga aksi tersebut tidak dilakukan seorang diri, melainkan melibatkan pihak lain. Namun dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Kasus ini semakin menyita perhatian para korban yang hingga kini mengaku belum memperoleh pengembalian dana, meski sebelumnya telah dilakukan mediasi dan dibuat surat perjanjian bermeterai.
Para korban kini menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan keterangan para korban, laporan polisi telah diajukan di tiga wilayah hukum, yakni Polres Gowa, Polres Takalar, serta salah satu kepolisian di Kalimantan.
“Saya sudah melapor sejak pertengahan Mei, tetapi sampai sekarang laporan saya belum ada perkembangan yang saya terima dari pihak kepolisian,” ujar salah seorang korban melalui pesan suara, Sabtu (11/7/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, SW maupun suaminya belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah wartawan disebut belum memperoleh respons.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada SW, suaminya, maupun pihak kepolisian terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(*)












